Kepercayaan Agama KTP
Tajuk KBR68H
Kamis, 2 Nopember 2006
Selembar kartu tanda penduduk kerap mengundang masalah. Semasa Orde Baru berkuasa ada cap ETP atau Eks Tahanan Politik di salah satu pojok kartu. Semasa Orde Baru sampai sekarang, pada kolom agama, kita belum melihat keterangan bertulis “Konghucu”, misalnya. Atau, titel dari suatu aliran kepercayaan. Jadilah, kemudian penganut Konghucu dan aliran kepercayaan merasa mendapat perlakuan diskriminasi.
Baru-baru ini ada niatan dari pemerintah untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kartu identitas. Dicantumkan dalam kolom agama pada KTP. Departemen Dalam Negeri memasukkannya dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dengan begitu, kata Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri, penganut dan penghayat kepercayaan tidak mengalami diskriminasi lagi.
Tapi, sebagian tokoh organisasi keagamaan tiba-tiba bicara tentang lajur kolom pada selember KTP. Mereka menolak rencana pemerintah mengakui aliran kepercayaan sebagai agama. Wakil Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia atau PGI, Winata Sairin, menyarankan agar di KTP dibuat lagi satu kolom, yakni “kepercayaan”.
Selain PGI, seorang Ketua Nahdlatul Ulama atau NU, namanya Ahmad Bagja juga menolak. Kata Bagja, alasan diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan tidak tepat. Lantaran dianggap selama ini tak ada keberatan dari penganutnya. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Amidan menyarankan suatu forum pembicaraan yang panjang.
Sesungguhnya bukan perkara gampang mendefinisikan agama. Karena bentuk dan isi yang bermacam-macam di antara bangsa-bangsa bahkan suku bangsa di dunia. Agama, menurut Emile Durkheim, merupakan sistem kepercayaan dan praktik yang dipersatukan dengan hal-hal kudus, sistem yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal. Dalam pengerian ini, agama bukan dilihat dari substansi isi tetapi dari bentuknya yang melibatkan dua ciri tadi.
William James berusaha menemukan pengertian agama sebagai fakta sejarah, prinsip-prinsip dan kondisi psikologis yang menyertainya. Kajian psikologis kemudian menampilkan sisi lain agama. Menurut teori ini setiap fenomena agama melibatkan emosi yang sangat mendalam: rasa kagum sekaligus rasa takut. James menyatakan agama mempunyai arti sebagai perasaan, tindakan dan pengalaman individual manusia dalam kesendirian, saat mencoba memahami hubungan dan posisi mereka di hadapan yang dianggap suci.
Lalu, mengapa sampai menolak suatu keyakinan kudus, suci suatu kelompok sebagai bukan agama? Ada di kolom mana para penyembah pohon dan pemuja bulan? Jangan-jangan mereka pun bukan dianggap menganut keyakinan. Kita menyayangkan reaksi berlebihan dari sebagian pemuka agama tadi.
Sebab, agama yang begitu pribadi, bukan barang yang perlu diumumkan kepada orang lain. Apalagi menjadi identitas. Menghilangkan kolom agama dalam KTP lebih masuk akal ketimbang meributkan apa yang dimaksud agama. []
Kamis, 2 Nopember 2006
Selembar kartu tanda penduduk kerap mengundang masalah. Semasa Orde Baru berkuasa ada cap ETP atau Eks Tahanan Politik di salah satu pojok kartu. Semasa Orde Baru sampai sekarang, pada kolom agama, kita belum melihat keterangan bertulis “Konghucu”, misalnya. Atau, titel dari suatu aliran kepercayaan. Jadilah, kemudian penganut Konghucu dan aliran kepercayaan merasa mendapat perlakuan diskriminasi.
Baru-baru ini ada niatan dari pemerintah untuk memasukkan aliran kepercayaan dalam kartu identitas. Dicantumkan dalam kolom agama pada KTP. Departemen Dalam Negeri memasukkannya dalam Rancangan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Dengan begitu, kata Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Depdagri, penganut dan penghayat kepercayaan tidak mengalami diskriminasi lagi.
Tapi, sebagian tokoh organisasi keagamaan tiba-tiba bicara tentang lajur kolom pada selember KTP. Mereka menolak rencana pemerintah mengakui aliran kepercayaan sebagai agama. Wakil Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Indonesia atau PGI, Winata Sairin, menyarankan agar di KTP dibuat lagi satu kolom, yakni “kepercayaan”.
Selain PGI, seorang Ketua Nahdlatul Ulama atau NU, namanya Ahmad Bagja juga menolak. Kata Bagja, alasan diskriminasi terhadap penganut aliran kepercayaan tidak tepat. Lantaran dianggap selama ini tak ada keberatan dari penganutnya. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Amidan menyarankan suatu forum pembicaraan yang panjang.
Sesungguhnya bukan perkara gampang mendefinisikan agama. Karena bentuk dan isi yang bermacam-macam di antara bangsa-bangsa bahkan suku bangsa di dunia. Agama, menurut Emile Durkheim, merupakan sistem kepercayaan dan praktik yang dipersatukan dengan hal-hal kudus, sistem yang bersatu menjadi suatu komunitas moral yang tunggal. Dalam pengerian ini, agama bukan dilihat dari substansi isi tetapi dari bentuknya yang melibatkan dua ciri tadi.
William James berusaha menemukan pengertian agama sebagai fakta sejarah, prinsip-prinsip dan kondisi psikologis yang menyertainya. Kajian psikologis kemudian menampilkan sisi lain agama. Menurut teori ini setiap fenomena agama melibatkan emosi yang sangat mendalam: rasa kagum sekaligus rasa takut. James menyatakan agama mempunyai arti sebagai perasaan, tindakan dan pengalaman individual manusia dalam kesendirian, saat mencoba memahami hubungan dan posisi mereka di hadapan yang dianggap suci.
Lalu, mengapa sampai menolak suatu keyakinan kudus, suci suatu kelompok sebagai bukan agama? Ada di kolom mana para penyembah pohon dan pemuja bulan? Jangan-jangan mereka pun bukan dianggap menganut keyakinan. Kita menyayangkan reaksi berlebihan dari sebagian pemuka agama tadi.
Sebab, agama yang begitu pribadi, bukan barang yang perlu diumumkan kepada orang lain. Apalagi menjadi identitas. Menghilangkan kolom agama dalam KTP lebih masuk akal ketimbang meributkan apa yang dimaksud agama. []