Mengubah Lagi Aturan Remisi
Tajuk KBR68H
Rabu, 25 Oktober 2006
Tommy Soeharto kemarin dapat remisi sebulan 15 hari. Ini berarti ia sudah dapat rabat penjara sebanyak 32 bulan dari total penghukuman 10 tahun. Anak bungsu bekas orang nomor satu di Indonesia itu, sebetulnya sudah bisa mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani masa dua per tiga hukuman setelah dikurangi remisi. Orang kasak-kusuk menganggap Tommy keliwat diistimewakan.
Remisi di hari raya, kemarin, juga diberikan kepada dua koruptor. Terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan, Probosutedjo, dan bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh. Masing-masing didiskon 15 hari untuk Probo dan 1 bulan untuk Puteh.
Remisi menurut peraturan pemerintah ialah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada syarat menjalani masa pidana 6 bulan bagi semua Narapidana dan Anak Pidana. Khusus terpidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, remisi diberikan jika telah menjalani sepertiga masa pidana.
Evaluasi dan penilaian atas pemenuhan syarat-syarat tadi dilakukan bukan oleh majelis yang menjatuhkan hukuman. Evaluasi dan penilaian dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan lalu diputuskan oleh Menteri dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Yang terjadi, mudah ditebak: keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau—bahasa Belandanya—inkracht van gewijsde itu bukan saja diubah secara sepihak, tetapi juga rawan kongkalikong sejak dari sel penjara.
Soal kongkalikong saja kita sudah protes, ditambah lagi pemotongan hukuman bagi koruptor. Kita dibuat bingung. Katanya, pemerintah tabuh genderang perang untuk korupsi. Lah, kok mereka yang dipenjara karena mengambil duit rakyat, dan telah diputus bersalah secara tetap masih bisa diberi potongan seperti belanja baju lebaran? Apalagi, coba dilihat catatan untuk Puteh. Benarkah ia sudah menjalani sepertiga masa pidana? Bila belum, apa yang mau dibilang oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin?
Layaknya, genderang perang itu ditabuh lebih keras lagi. Remisi bukan lagi haknya koruptor. Ini hukuman yang lebih baik ketimbang mempromosikan hukuman mati. Hakim pengadilan manapun berhak menetapkan bahwa terpidana korupsi bisa tidak berikan remisi atau pun grasi.[]
Rabu, 25 Oktober 2006
Tommy Soeharto kemarin dapat remisi sebulan 15 hari. Ini berarti ia sudah dapat rabat penjara sebanyak 32 bulan dari total penghukuman 10 tahun. Anak bungsu bekas orang nomor satu di Indonesia itu, sebetulnya sudah bisa mengajukan bebas bersyarat karena telah menjalani masa dua per tiga hukuman setelah dikurangi remisi. Orang kasak-kusuk menganggap Tommy keliwat diistimewakan.
Remisi di hari raya, kemarin, juga diberikan kepada dua koruptor. Terpidana kasus korupsi dana reboisasi hutan, Probosutedjo, dan bekas Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Abdullah Puteh. Masing-masing didiskon 15 hari untuk Probo dan 1 bulan untuk Puteh.
Remisi menurut peraturan pemerintah ialah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada syarat menjalani masa pidana 6 bulan bagi semua Narapidana dan Anak Pidana. Khusus terpidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi, remisi diberikan jika telah menjalani sepertiga masa pidana.
Evaluasi dan penilaian atas pemenuhan syarat-syarat tadi dilakukan bukan oleh majelis yang menjatuhkan hukuman. Evaluasi dan penilaian dilakukan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan lalu diputuskan oleh Menteri dan ditetapkan melalui Peraturan Presiden. Yang terjadi, mudah ditebak: keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau—bahasa Belandanya—inkracht van gewijsde itu bukan saja diubah secara sepihak, tetapi juga rawan kongkalikong sejak dari sel penjara.
Soal kongkalikong saja kita sudah protes, ditambah lagi pemotongan hukuman bagi koruptor. Kita dibuat bingung. Katanya, pemerintah tabuh genderang perang untuk korupsi. Lah, kok mereka yang dipenjara karena mengambil duit rakyat, dan telah diputus bersalah secara tetap masih bisa diberi potongan seperti belanja baju lebaran? Apalagi, coba dilihat catatan untuk Puteh. Benarkah ia sudah menjalani sepertiga masa pidana? Bila belum, apa yang mau dibilang oleh Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin?
Layaknya, genderang perang itu ditabuh lebih keras lagi. Remisi bukan lagi haknya koruptor. Ini hukuman yang lebih baik ketimbang mempromosikan hukuman mati. Hakim pengadilan manapun berhak menetapkan bahwa terpidana korupsi bisa tidak berikan remisi atau pun grasi.[]